PANGKEP -- Ahli waris korban kapal tenggelam, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) almarhum Muh Fitri Mubarak yaitu Camat Liukang Tupabbiring, dan almarhumah Damayanti, Bidan Puskesmas Sarappo, terima santunan.
Klaim Tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Asuransi Kematian kepada ahli waris dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pangkep yang meninggal dunia akibat musibah tenggelamnya kapal, diserahkan oleh PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Makassar.
Penyerahan klaim dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Cabang (Branch Manager) PT Taspen (Persero) Makassar, Fanny Yudha Widyanto, bersama Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau, bertempat di Rumah Jabatan Bupati Pangkep, Kamis (8/1/2026).
Kepala Kantor Cabang (Branch Manager) PT Taspen (Persero) Makassar, Fanny Yudha Widyanto, menyampaikan, duka cita atas musibah yang terjadi. Penyerahan manfaat Tabungan Hari Tua dan Jaminan Kematian kepada ahli waris merupakan bagian dari tanggung jawab serta komitmen dalam memberikan manfaat kepesertaan. Layanan tersebut menjadi wujud pelayanan yang proaktif dan optimal kepada peserta ASN.
"Nominal yang diserahkan Untuk almarhum Muh Fitri Mubarak, klaim diserahkan kepada ahli waris atas nama Hadija dengan total nilai sebesar Rp138.527.700,-. Sementara klaim untuk almarhumah Damayanti diserahkan kepada ahli waris atas nama Tola dengan nilai sebesar Rp33.079.800," katanya.
Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau menyampaikan apresiasi kepada PT Taspen.
Hal ini katanya, sebagai bentuk komitmen Pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada ASN yang menjadi korban.
"Terima kasih kepada PT Taspen yang menyempatkan waktu dan sudah bekerja untuk ASN yang meninggal saat kecelakaan. Ini bentuk komitmen kami dari pemerintah atas tugas yang sudah dilakukan oleh teman-teman yang meninggal dunia kemarin, " katanya.
Kegiatan ini menjadi wujud sinergi antara PT Taspen (Persero) dan Pemerintah Kabupaten Pangkep dalam memastikan hak-hak ASN tetap terpenuhi, khususnya dalam kondisi duka dan musibah. (Mcpangkep/FAI)