Komisi II DPRD Pangkep Berharap Ada Pengecualian Soal Tarip PPN 12 Pesen

Komisi II DPRD Pangkep Berharap Ada Pengecualian Soal Tarip PPN 12 Pesen

PANGKEP.KAB – Pemerintah berencana memasang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada sembako atau kebutuhan pokok

Sembako atau jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN itu sendiri sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.

Hal tersebut tertuang draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Barang tersebut seperti beras dan gabah; jaagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi.

Komisi II, Amiruddin Tahir Anggota DPRD Pangkep Praksi PPP, terkait rencana pemerintah pusat memasang tarip pajak pada sembako tentu kami tidak begitu merepon apa lagi saat kondisi sekarang semua serba sulit kasihan warga (pedagan) pendapatan tidak menentu kadang ada bahkan seharian menjual tidak ada pemasukan, Katanya kepada Media Pangkep.Info. Senin, (14/07/2021)

Kami di komisi II berencana waktu dekat ini akan melakukan pertemuan dengan komisi 11 DPR-RI, tentu akan menayakan hal ini.” Ujar Amiruddin Tahir

Dari Praksi Golkar Muchtar Sali menuturkan, saat sekarang semuanya dalam kondisi terpuruk daya beli sangat menurun disebabkan pandemi ini.

Berharap PPN 12 persen pada sembako ini ada pengecualian yang mengarah pada masyarakat khususnya pedangan kecil. Ujar Muhctar

Lanjut dikatan Muhtar, Ketika pemerintah pusat ingin memasang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% saya lebih agresip mengarah kedigital daripada sembako dan pajak sekolah. Katanya. (Mcpangkajene)

Berita
https://bkd-nonsertifikasi.uinmataram.ac.id/resources/css/ https://bphtb.bandungkab.go.id/media/js/gacor/ https://lms.ikopin.ac.id/search/tests/ https://hitungcepat.sumbawakab.go.id/system/product/ https://elearning.politeknikmeta.ac.id/index/admin/user/ https://opd.bovendigoelkab.go.id/uploads/brands/ https://diskominfo.gresikkab.go.id/po-includes/vendor/