20 Ribu Cata Pangkep PTSL 15 Ribu Untuk Kecamatan Marang
- Category: Beranda
- Published: Thursday, 30 January 2020 02:07
PANGKEP.KAB - Kepala Wilayah Kecamatan Marang Kabupaten Pangkep Hj Dasriana, S.Sos, MM yang ditemui wartawan Indonesia Satu seusai melakukan sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di kantor Lurah Talaka Kecamatan Marang Kabupaten Pangkep Rabu (29/01/2020) mengatakan bahwa ada 20 ribu PTSL cata Kabupaten Pangkep dari Kementerian Pertanahan dan 15 ribu PTSL khusus Kecamatan Marang sementara 5 ribu diberikan kepada wilayah Kepulauan.
Dasriana menjelaskan bahwa dari cata PTSL tersebut telah dibagi kepada sekian desa dan kelurahan di Kecamatan Marang, dengan adanya PTSL ini akan memberikan konstribusi yang lebih besar buat masyarakat Kecamatan Marang, sebab PTSL ini gratis karena seritifikat tanah didapatkan secara gratis dari Kementerian Pertanahan Kabupaten Pangkep.
Selain itu Dasriana juga menjelaskan bahwa cata Kecamatan Marang yang digelontorkan sebesar 15 ribu sertifikat tanah tersebut tentunya ada pertimbangan besar dari Kementerian Pertanahan diantaranya bahwa Kecamatan Marang banyak potensi usaha yang telah dikembangkan oleh masyarakatnya termasuk tambak, jeruk, pertanian, perkebunan dan usaha lainnya.
“Dengan adanya sertifikat tanah yang dimiliki oleh masyarakat maka nantinya bisa dijaminkan di Bank untuk mendapatkan tambahan modal usaha yang telah dikembangkan oleh masyarakat kita” ujarnya.
Hadir dalam acara sosilaisasi dikantor Lurah Talaka Kecamatan Marang yakni Kepala Kementerian Pertanahan Kabupaten Pangkep, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pangkep, Kabag Pemerintahan Kabupaten Pangkep, Danramil Marang, Kapolsek Marang, Kepala Kelurahan Talaka dan sejumlah tokoh masyarakat, kepala dusun dari sekian Desa dan kelurahan Kecamatan Marang. (Mcpangkajene)