Bupati Yusran Tekankan Ketaatan Regulasi PJB

PANGKEP -- Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kegiatan ini dihadiri Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau, Sekertaris Daerah Pangkep Hj. Suruani, Para Asisten Camat, dan pimpinan OPD lingkup Pemkab Pangkep, berlangsung di Ruang Pola Lantai II Kantor Bupati, Kamis, (4/12/2025).

Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau dalam arahannya, menekankan pentingnya ketaatan seluruh OPD, kecamatan, hingga pemerintah desa dan kelurahan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa. Ia meminta agar setiap proses pengadaan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan agar pengelola PBJ memperhatikan perencanaan secara tepat, menyesuaikan belanja dengan kebutuhan masing-masing OPD, serta menjunjung tinggi transparansi dalam setiap tahapan.

Kepala Bagian Pengelola Barang/Jasa Irman menjelaskan,
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada perangkat daerah terkait sejumlah perubahan penting dalam regulasi terbaru pengadaan barang/jasa, termasuk penerapan Katalog Elektronik versi 6 yang akan berlaku penuh mulai tahun 2026.

"Perubahan paling penting, penekanan TKDN, APBDes dan BLUD harus ikut aturan ini, "ujarnya.

Ia menjelaskan, perubahan regulasi ini akan membuat proses PBJ di Pangkep menjadi lebih efektif dan efisien. Menurutnya, hanya dibutuhkan sedikit penyesuaian, terutama terkait penekanan penggunaan produk dalam negeri sesuai amanat peraturan baru tersebut.

"Perpres ini tentu efektif dan efisien dan cuma butuh sedikit penyesuaian terkait penekanan penggunaan produk dalam negeri," katanya. (Mcpangkep/FAI)

Tags: