PANGKEP – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Pangkep melaksanakan penandatanganan pakta integritas pada Jumat (9/1/2025).
Sebanyak 40 ASN Diskominfo SP, mulai dari Kepala Dinas, Sekretaris, empat Kepala Bidang, 10 pegawai Jabatan Fungsional Umum, sembilan Jabatan Fungsional Tertentu hasil penyetaraan, hingga 15 pelaksana staf, ikut serta dalam kegiatan ini.
Proses penandatanganan pakta integritas menggunakan tanda tangan elektronik (TTE), yang menjadi langkah perdana di Kabupaten Pangkep. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Dinas Kominfo SP dan mencerminkan komitmen pemerintah menuju era digitalisasi.
Plt Kepala Dinas Kominfo SP Pangkep, Abbas Hasan, menekankan pentingnya memahami isi perjanjian kinerja yang ditandatangani.
"Kami berharap setiap ASN menguasai dan memahami apa yang telah diperjanjikan. Hal ini harus menjadi perhatian bersama," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Persandian, A. Irawan A. Makmur, menilai penerapan tanda tangan elektronik ini dapat menjadi contoh bagi dinas lainnya.
"Saya berharap ini menjadi role model untuk semua dinas. Digitalisasi saat ini bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. Apalagi ini sejalan dengan visi misi Bupati kita, yakni menuju Pangkep Digital," jelasnya.
Inisiatif ini menjadi langkah strategis Diskominfo SP dalam mendukung transformasi digital serta meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme ASN di Kabupaten Pangkep.